MANADO, Humas Polda Sulut - Ditreskrimum
Polda Sulut berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
modus baru. Hal ini dikatakan Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Pitra
Ratulangi, kepada sejumlah awak media, Senin (11/01) siang. “Modus ini baru
pertama kita temukan. Modusnya adalah, pelaku merental kendaraan (mobil)
setelah itu diover kepada pelaku
lain,” kata Dirreskrimum. Dari penyelidikan sementara, lanjut Dirreskrimum, ada
empat pelaku namun saat ini baru dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu JL
dan HEFT.
Dua
pelaku tersebut, satu orang berperan sebagai penjemput mobil dan satu orang
lainnya menampung mobil untuk selanjutnya dijual keluar daerah Sulut. Kasus ini
sudah beberapa kali dilakukan pengembangan. “Ada kelompok pertama, satu
tersangka sudah kita tangkap juga, terkait dengan salah satu tersangka ini
(yang tertangkap saat ini),” tambahnya. Terkait modus baru ini, Dirreskrimum
menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah menyewakan kendaraan kepada
orang lain, harus benar-benar mengenal dan disertai tanda pengenal yang jelas
dari peminjam.
Dirreskrimum
menjelaskan, total barang bukti yang diamankan berjumlah 11 (sebelas) unit
kendaraan. Dan bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan, Dirreskrimum
mempersilahkan bisa datang ke Polda Sulut dengan membawa bukti surat-surat
kepemilikan. Ditanya apakah pelaku merupakan jaringan curanmor Indonesia Timur,
Dirreskrimum menjawab, ada kemungkinan karena kendaraan dijual ke Ternate. “Ada
kemungkinan bahwa ini adalah jaringan curanmor Indonesia Timur, karena setelah
dijemput di Manado, kendaraan dijual ke Ternate dengan harga sekitar 30-40
juta,” ujarnya.
Para
pelaku, tegas Dirreskrimum, dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan serta
fidusia. “Untuk sementara kita kenakan pasal penipuan dan penggelapan serta
dikaitkan dengan UU Fidusia, karena ada beberapa kendaraan yang masih berstatus
leasing (kredit). Ancaman hukumannya diatas empat tahun, sedangkan UU Fidusia
sekitar dua tahun,” pungkas Dirreskrimum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar