Rapat Pleno
terbuka Penetapan pasangan Calon
Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih dalam pemilihan tahun 2015
Pada hari sabtu/23 januari 2016 pukul 11.30 wita di Aula
Hotel Sintesa Peninsula lantai 1, telah dilaksanakan rapat pleno terbuka
penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sulawesi utara terpilih
dalam pemilihan tahun 2015.
Dengan di keluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
menggugurkan gugatan Paslon nomor urut 2
Benny Mamoto-David Bobihoe yang menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi
ketentuan pasal 158 UU 8/2015 dan pasal 6 PMK 15/2015 atau tidak memenuhi
syarat sebagaimana ditentukan. Berdasarkan putusan MK tersebut maka KPU Provinsi
Sulut langsung mengadakan rapat Pleno terbuka dengan membacakan putusan
penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Olly Dondokambey-Steven
Kandou sebagai Paslon terpilih. Setelah dibacakan penetapan Paslon Sulut
terpilih, KPU Provinsi Sulut langsung melaksanakan penandatanganan Berita Acara
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih Olly
Dondokambey-Steven Kandou di saksikan oleh calon Gubernur dan wakil Gubernur,
Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Pejabat Gubernur Sulut dan di depan seluruh
peserta rapat pleno yang hadir.
Dalam rapat Pleno tersebut juga pejabat gubernur diberi
kesempatan membawa sambutan, dimna dalam sambutan tersebut pejabat gubernur mengucapkan
selamat kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Terpilih dalam
pemilihan tahun 2015. Dan untuk memasuki tahapan terakhir yaitu tahap
pelantikan masih menunggu putusan dari mendagri. Harapan pejabat Gubernur
kepada Paslon terpilih, semoga Paslon
terpilih Nomor urut 1 Olly Dondokambey-Steven Kandou dapat menjalankan tugas sesuai
apa yang diharapkan dan didambakan masyarakat Sulawesi Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar