Sabtu, 23 Januari 2016

Penetapan Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Sulut Terpilih

Rapat Pleno terbuka  Penetapan pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih dalam pemilihan tahun 2015

Pada hari sabtu/23 januari 2016 pukul 11.30 wita di Aula Hotel Sintesa Peninsula lantai 1, telah dilaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sulawesi utara terpilih dalam pemilihan tahun 2015.




Dengan di keluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan gugatan Paslon  nomor urut 2 Benny Mamoto-David Bobihoe yang menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU 8/2015 dan pasal 6 PMK 15/2015 atau tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan. Berdasarkan putusan MK tersebut maka KPU Provinsi Sulut langsung mengadakan rapat Pleno terbuka dengan membacakan putusan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Olly Dondokambey-Steven Kandou sebagai Paslon terpilih. Setelah dibacakan penetapan Paslon Sulut terpilih, KPU Provinsi Sulut langsung melaksanakan penandatanganan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih Olly Dondokambey-Steven Kandou di saksikan oleh calon Gubernur dan wakil Gubernur, Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Pejabat Gubernur Sulut dan di depan seluruh peserta rapat pleno yang hadir.



Dalam rapat Pleno tersebut juga pejabat gubernur diberi kesempatan membawa sambutan, dimna dalam sambutan tersebut pejabat gubernur mengucapkan selamat kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Terpilih dalam pemilihan tahun 2015. Dan untuk memasuki tahapan terakhir yaitu tahap pelantikan masih menunggu putusan dari mendagri. Harapan pejabat Gubernur kepada Paslon terpilih,  semoga Paslon terpilih Nomor urut 1 Olly Dondokambey-Steven Kandou dapat menjalankan tugas sesuai apa yang diharapkan dan didambakan masyarakat Sulawesi Utara.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar