Humas Polda Sulut, Manado - Damai itu indah, pernyataan tersebut mungkin
bisa menjadi gambaran yang pas atas tergelarnya rekonsiliasi perdamaian antara
masyarakat Desa Ranowangko dan masyarakat Desa Tambala.
Pasca pertikaian antara
dua masyarakat desa yang saling berbatasan tersebut, lewat mediasi Polres
Tomohon dan Pemerintah Kabupaten Minahasa, dilaksanakanlah rekonsiliasi deklarasi
kesepakatan damai antara kedua desa tersebut, yang digelar di aula Gereja Hati
Kudus Yesus, Tombariri, Jumat (8/1).
Dalam pembacaan deklarasi yang disaksikan oleh Kabid Humas Polda Sulut AKBP
Wilson Damanik, SH yang mewakili Kapolda Sulut, Bupati Minahasa, Forkopimda
Minahasa, Kapolres Tomohon, serta seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat dan
tokoh agama kedua belah pihak, menyebutkan bahwa kedua belah pihak yang
bertikai sepakat untuk menghentikan segala upaya dan aksi yang akan menimbulkan
pertikaian, saling memaafkan dengan kesadaran, mengutamakan musyawarah mufakat,
serta secara bersama-sama menjaga dan memelihara kamtibmas di lingkungannya
masing-masing.
Selanjutnya Deklarasi Damai tersebut ditandatangani oleh masing-masing
Hukum Tua, perwakilan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, serta Forkopimka
Kecamatan Tombariri.
Kabid Humas Polda Sulut memberikan apresiasi atas kesadaran digelarnya
deklarasi damai ini dan menghimbau agar semboyan torang samua basudara yang ada
di Sulawesi Utara inii agar benar-benar diingat kembali. “Karena pada
prinsipnya kalau semboyan ini melekat pada diri kita masing-masing, pasti
pertikaian yang terjadi dapat dihindari,” tutur Kabid Humas.
“Mari sama-sama kita jaga kamtibmas di wilayah kita masing-masing. Selain
kita siapa lagi yang akan menjaga wilayah kita sendiri. Beliau juga mengingatkan perlunya peran serta dari semua komponen
masyarakat termasuk jajaran Pemerintahan agar pro aktif dalam membina
masyarakat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar