MANADO, Humas Polda Sulut - Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan
anggaran APBN Tahun 2015 telah dilaksanakan bersama oleh seluruh Satker di
jajaran Polda Sulut, namun bukan berarti kegiatannya juga telah usai. Masih ada
kegiatan yang dilaksanakan yaitu penyusunan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN Polda Sulut T.A 2015.
Dijelaskan
oleh Kapolda, sesuai dengan amanat pasal 55 UU No. 1 Tahun 2004 tentang
perbendaharaan negara bahwa Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) wajib menyusun pertanggung jawaban APBN yang dalam sistem akutansi
instansi telah diatur dalam amanat undang-undang dan disusun per semester pada
setiap tahun anggaran. Serta pertanggung
jawaban yang nanti akan disusun para KPA selanjutnya akan digabungkan menjadi
laporan wilayah yang dipertanggungjawabkan oleh Kapolda selaku wakil dari
pengguna anggaran di wilayah.
Pada
tahun 2015 menurut Kapolda merupakan
awal dimulainya laporan keuangan berbasis akrual yang semula berbasis kas yaitu
pencatatan transaksi keuangan pada saat kas diterima menjadi berbasis akrual
yang artinya pencatatan transaksi keuangan tanpa memperhatikan waktu pada saat
kas diterima.
“Pada
tahun 2014 Polri mendapatkan opini WTP murni oleh BPK RI sehingga kita perlu
untuk mempertahankan opini yang telah diberikan oleh BPK,” tegas Kapolda di
aula Tribrata Mapolda Sulut, Rabu (20/1).
“Saya
harap dengan adanya penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN Polda
Sulut T.A 2015, semakin meningkatkan tanggung jawab, akuntabilitas dan
transparasi kita dalam menggunakan anggaran negara untuk pelaksanaan tugas
–tugas kepolisian,” lanjutnya.
Pelaksanaan
kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakapolda dan pejabat utama Polda Sulut serta
seluruh personil pengemban fungsi keuangan di Polda Sulut dan seluruh jajaran.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar