MANADO, Humas Polda Sulut - Maraknya angkutan umum berplat hitam
yang beredar di Kota Manado dan beberapa kota di Sulawesi Utara ini membuat
gerah para pengelola AKAP dan AKDP. Lahan peruntungan yang seharusnya menjadi
milik para sopir Angkutan Kota Dalam Propinsi dan Angkutan Kota Antar Propinsi
ini, sudah diambil oleh angkutan berplat hitam.
Menurut Ketua Organda Sulut Yan
Ratulangi, kondisi ini sangat memprihatinkan sehingga banyak trayek-trayek yang
seharusnya bisa berjalan dengan baik, akhirnya mati suri. “Tolong kondisi ini
harus diperhatikan oleh jajaran Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan,” ujar
Yan Ratulangi di sela-sela acara dialog
Organda se-Sulawesi Utara bersama Dir Lantas Polda Sulut dan Kabid Perhubungan Darat
Dishub Provinsi Sulawesi Utara, di aula Tribrata Mapolda Sulut, Kamis (25/2).
Lebih lanjut Ketua Organda Sulut
menyampaikan agar angkutan-angkutan plat hitam tersebut dirazia dan jangan
dibiarkan beroperasi. “Dan terhadap pangkalan-pangkalan PO angkutan plat hitam
agar ditutup dan jangan diberikan ijin, karena itu sudah melanggar aturan,”
lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Dir Lantas
Polda Sulut Kombes Pol Subandriyah sependapat dengan pernyataan Ketua Organda
Sulut. “Hal ini harus dilakukan secara perlahan, tidak langsung frontal, nanti kita kaji kembali” kata
Dir Lantas. “Polisi diberi kewenangan untuk menindak mereka yang melanggar
aturan, kalau memang ada yang melanggar aturan termasuk tidak ada surat ijin,
akan kami tindak.,” lanjut beliau.
Ditambahkan oleh Kasat PJR Dit
Lantas Polda Sulut AKBP Anang, masyarakat sekarang cenderung bepergian dengan
memilih kendaran yang baik dan nyaman. “Saat ini banyak Angkutan AKAP dan AKDP
yang kurang representatif, sehingga banyak masyarakat yang beralih ke angkutan
plat hitam, karena lebih nyaman dan aman” katanya. “Kami juga sering melakukan razia angkutan
plat hitam, dan banyak yang kita tangkap, namun banyak juga yang lebih cerdik
dari polisi. Sehingga mereka tetap masih banyak berkeliaran,” sambungnya.
Senada dengan Kasat PJR, Kabid
Perhubungan Darat Dishub Provinsi Sulut Adi Pracoyo menilai masih banyak
angkutan AKAP dan AKDP yang umurnya sudah tua sehingga sudah tidak layak jalan.
“Angkutan AKAP dan AKDP memiliki batas usia pakai, dimana untuk angkutan AKAP
dan AKDP sampai 25 tahun sedangkan angkutan mikrolet 20 tahun,” kata Kabid.
Oleh Karena itu menurut beliau,
Organisasi Angkutan Darat (Organda) harus memperhatikan hal tersebut, sehingga
masyarakat dengan segala kebutuhan kenyamanan bisa kembali lagi menggunakan
jasa angkutan AKAP dan AKDP.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar