Kapolda
Ajak Para Pengusaha Peduli Keamanan
Jelang Pergantian Tahun
MANADO - Detik-detik pergantian tahun menjadi momen yang terus
dipantau oleh jajaran Kepolisian di Daerah Sulawesi Utara. Dimana pada momen
tersebut terdapat banyak kegiatan yang melibatkan banyak orang. Pusat-pusat
perbelanjaan, tempat hiburan dan tempat rekreasi menjadi fokus pengamanan oleh
jajaran Kepolisian. Secara umum pengamanan jelang pergantian tahun menjadi prioritas
utama dari pihak Polri.
Mengantisipasi adanya teror dan
gangguan kamtibmas jelang pergantian tahun, Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs.
Wilmar Marpaung, SH menghimbau kepada seluruh para Pengusaha/Pemilik tempat
hiburan dan fasilitas publik yang ada di Sulawesi Utara untuk turut
berpartisipasi dalam upaya memperketat keamanan di lingkungan usahanya
masing-masing.
“Saya berharap semua pengunjung
yang datang agar diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara detail baik kendaraan
maupun orang, dengan menggunakan mirror dan metal detector. Lakukan pengawasan
secara ketat dan jangan dianggap remeh,” tegas Kapolda di hadapan para pengusaha
tempat hiburan/fasilitas umum, Rabu (30/12) di ruang Tribrata Mapolda Sulut.
Kapolda menginstruksikan juga
kepada seluruh Pengusaha agar memenuhi standar prosedur pengamanan diantaranya
setiap tempat usaha wajib memiliki CCTV dan juga dilengkapi dengan alat metal detector,
mirror dan alat pemadam kebakaran. Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka
tempat usaha tersebut terancam akan ditutup. Hal tersebut menurut Kapolda untuk
meminimalisir kemungkinan terjadinya aksi teror dan gangguan kamtibmas lainnya.
Terkait dengan banyaknya
acara/kegiatan dalam rangka malam pergantian tahun, Kapolda minta agar panitia
wajib memberitahukan/mengantongi ijin dari pihak Kepolisian, serta melaporkan
perkiraan jumlah pengunjung atau orang yang akan hadir, sehingga Polri bisa
menerjunkan personilnya dalam melaksanakan pengamanan.
Pun
terhadap adanya pegelaran pesta kembang api, menurut Dir Intelkam Polda Sulut,
itu ada ketentuannya. Dijelaskan oleh beliau, sesuai dengan Perkap No 2.
Th 2008 tentang syarat pengunaan kembang api dan bahan peledak,
dimana untuk kembang api diatas 2 inci s/d 8 inci harus ada ijin dari Polda. Jika hal
tersebut dilanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman minimal 20 th dan maximal seumur hidup,
Undang-Undang
Darurat No. 12 th 1951. Ancaman hukuman tersebut berlaku
juga bagi mereka yang kedapatan membawa senpi / airsoft gun tanpa ijin dari pihak Kepolisian.
“Ijin
kepemilikan airsoft gun harus
berasal dari Polri, jika tidak maka dapat dikenakan ancaman sanksi UU Darurat tentang
penyalahgunaan bahan peledak, senpi dan kembang api,” tegas Kapolda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar