Rabu, 30 Desember 2015

Tidak Penuhi Standar Keamanan, Tempat Usaha Terancam Ditutup

Kapolda Ajak Para Pengusaha Peduli Keamanan 
Jelang Pergantian Tahun



MANADO - Detik-detik pergantian tahun menjadi momen yang terus dipantau oleh jajaran Kepolisian di Daerah Sulawesi Utara. Dimana pada momen tersebut terdapat banyak kegiatan yang melibatkan banyak orang. Pusat-pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan tempat rekreasi menjadi fokus pengamanan oleh jajaran Kepolisian. Secara umum pengamanan jelang pergantian tahun menjadi prioritas utama dari pihak Polri.


Mengantisipasi adanya teror dan gangguan kamtibmas jelang pergantian tahun, Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Wilmar Marpaung, SH menghimbau kepada seluruh para Pengusaha/Pemilik tempat hiburan dan fasilitas publik yang ada di Sulawesi Utara untuk turut berpartisipasi dalam upaya memperketat keamanan di lingkungan usahanya masing-masing.

“Saya berharap semua pengunjung yang datang agar diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara detail baik kendaraan maupun orang, dengan menggunakan mirror dan metal detector. Lakukan pengawasan secara ketat dan jangan dianggap remeh,” tegas Kapolda di hadapan para pengusaha tempat hiburan/fasilitas umum, Rabu (30/12) di ruang Tribrata Mapolda Sulut.

Kapolda menginstruksikan juga kepada seluruh Pengusaha agar memenuhi standar prosedur pengamanan diantaranya setiap tempat usaha wajib memiliki CCTV dan juga dilengkapi dengan alat metal detector, mirror dan alat pemadam kebakaran. Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka tempat usaha tersebut terancam akan ditutup. Hal tersebut menurut Kapolda untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya aksi teror dan gangguan kamtibmas lainnya.



Terkait dengan banyaknya acara/kegiatan dalam rangka malam pergantian tahun, Kapolda minta agar panitia wajib memberitahukan/mengantongi ijin dari pihak Kepolisian, serta melaporkan perkiraan jumlah pengunjung atau orang yang akan hadir, sehingga Polri bisa menerjunkan personilnya dalam melaksanakan pengamanan.

Pun terhadap adanya pegelaran pesta kembang api, menurut Dir Intelkam Polda Sulut, itu ada ketentuannya. Dijelaskan oleh beliau, sesuai dengan Perkap No 2. Th 2008 tentang syarat pengunaan kembang api dan bahan peledak, dimana untuk kembang api diatas  2 inci s/d 8 inci harus ada ijin dari Polda. Jika hal tersebut dilanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman minimal 20 th dan maximal  seumur hidup,  Undang-Undang Darurat  No. 12 th 1951. Ancaman hukuman tersebut berlaku juga bagi mereka yang kedapatan membawa senpi / airsoft gun tanpa ijin dari pihak Kepolisian.


“Ijin kepemilikan airsoft gun harus berasal dari Polri, jika tidak maka dapat dikenakan ancaman sanksi UU Darurat tentang penyalahgunaan bahan peledak, senpi dan kembang api,” tegas Kapolda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar