Kamis, 31 Desember 2015

Di Penghujung Tahun 2015, 6 Polisi Dipecat dan 932 Naik Pangkat

Personil Polda Sulut yang naik pangkat, berjejer laporan kepada Kapolda Sulut, Kamis (31/12/2015)

MANADO - Kado terindah tahun baru berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi diterima oleh 932 personil Polri yang bertugas di Polda Sulut dan jajaran. Khusus untuk Mapolda Sulut, personil yang melaksanakan korps raport kenaikan pangkat sebanyak 294 orang, dengan perincian Pamen sebanyak 21 orang (1 Kombes, 14 AKBP, 6 Kompol ), Pama sebanyak 29 orang (10 AKP, 19 Iptu), Bintara sebanyak 220 orang, Tamtama 15 orang dan PNS Polri sebanyak 9 orang.

Dikatakan Kapolda, dengan adanya kenaikan pangkat, dari sisi kualitas merupakan tambahan kekuatan sumber daya manusia bagi organisasi Polri. “Kenaikan pangkat bukanlah hak yang patut saudara dapatkan, melainkan bukti atas penghargaan yang diberikan karena prestasi dan kualitas kerja personil Polri sesuai dengan fungsinya masing-masing,” tegas Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Wilmar Marpaung, SH saat menjadi Inspektur Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Kamis (31/12).

Kapolda berharap dengan kenaikan pangkat ini dapat membawa perubahan pola pikir dan bersikap ke arah yang lebih baik. “Dengan kenaikan pangkat ini, berarti bertambah juga tugas dan tanggung jawab yang saudara emban,” tandas Kapolda. “Oleh karena itu laksanakanlah tugas dan tanggung jawab tersebut dengan sebaik-baiknya,” sambung beliau.

Kebahagiaan yang dirasakan oleh personil yang naik pangkat berbanding terbalik dengan 6 orang personil Polri lainnya, dimana pada waktu dan tempat yang sama mengalami sanksi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keenam anggota Polri tersebut yaitu Bripka MSM (Polda Sulut), Briptu JS (Polres Sangihe), Bripda ST (Polres Minut), Briptu JM (Polres Minsel), Briptu AZ (Polres Minsel), dan Briptu FH (Polres Minsel) telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , dimana masing-masing dari mereka telah meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Oleh karena itu berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Polri, mereka di-PTDH-kan.  

Punishment yang diberikan kepada keenam anggota Polri tersebut menurut Kapolda merupakan penegakan hukum yang tegas sehingga menimbulkan efek jera dan menjadi contoh kepada yang lain agar tidak meniru perbuatan tersebut.

“Sudah saatnya kita berani untuk menjalankan punish and reward, agar organisasi kita sehat dan berjalan dengan sebagaimana mestinya,” kata Kapolda.

Kapolda kembali mengingatkan kepada semua personil tentang revolusi mental, dimana revolusi mental yang digalakkan oleh Pimpinan Polri dimaksudkan untuk membuat perubahan kearah yang lebih baik.


“Revolusi mental jangan dijadikan simbol semata, akan tetapi harus kita tunjukkan dalam setiap pelaksanaan tugas yang kita emban masing-masing,” ujar Kapolda di hadapan personil korps raport yang juga dihadiri oleh Wakapolda Sulut, para pajabat utama dan Ibu-ibu Bhayangkari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar