Senin, 30 Januari 2017

Polsek Aertembaga Tangkap Pencuri Accu di Kapal Ikan



Pelaku Pencurian Accu, RAM alias Popo


MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Aertembaga Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian accu (baterai) di kapal ikan milik PT. PJK Aertembaga. Pelakunya, RAM alias Popo (20), diringkus di pangkalan ojek Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Minggu (28/01/2017) sekitar pukul 20.30 WITA.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Ba’u, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Informasi diperoleh, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atas kasus pencurian dan senjata tajam.
 
Barang Bukti 6 Unit Accu yang Diamankan Polisi
Dituturkan pelaku, pencurian itu dilakukannya pada Desember 2016 sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku menggasak 3 unit accu berbagai merk bertenaga 200 ampere, yang terpasang di kapal ikan milik perusahaan tersebut saat sedang sandar di dermaga. Tiga hari kemudian, pelaku mengulangi perbuatannya di TKP yang sama.


Hasil curian berupa 6 unit accu lalu dijual pelaku kepada seseorang di Padang Paser, Kelurahan Aertembaga Satu, dengan harga Rp 2 juta. Merasa perbuatannya aman, pelaku kembali beraksi di kapal yang sama pada 23 Januari 2017 dan mencuri 2 unit accu, lalu menjualnya kepada orang yang sama, seharga Rp 900 ribu.

Saksi, Suleman Tulis (36) mengisahkan, pada Desember 2016 sekitar pukul 21.30 WITA, ia menyelam di dekat lokasi kejadian untuk mencari besi tua. Saat muncul di permukaan, ia melihat perahu milik pelaku sudah tergandeng dengan perahu milik Rahman Manope, teman saksi. Suleman juga melihat ada 2 accu di perahu pelaku.

Sedangkan saksi lain, Rahman Manope menjelaskan, saat itu dirinya berada di atas perahu miliknya dan menunggu Suleman yang sedang menyelam. Tiba-tiba pelaku datang dan meminta tolong agar diantar ke dermaga oleh saksi, dengan alasan perahu milik pelaku akan tenggelam.

Saksi lalu menggandeng perahu miliknya dengan perahu pelaku lalu mengantarnya ke dermaga, dan sempat melihat ada 2 unit accu di perahu pelaku. Usai mengantar, saksi kembali ke lokasi semula.

Kapolsek Aertembaga menjelaskan, modus pelaku adalah mencuri accu dan besi tua pada malam hari di kapal ikan yang sedang sandar di dermaga-dermaga perusahaan ikan. “Pelaku bersama barang bukti 6 unit accu diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar