![]() |
| Pelaku Pencurian Accu, RAM alias Popo |
MANADO,
Humas Polda Sulut – Polsek Aertembaga Bitung berhasil mengungkap kasus
pencurian accu (baterai) di kapal ikan milik PT. PJK Aertembaga. Pelakunya, RAM
alias Popo (20), diringkus di pangkalan ojek Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan
Maesa, Kota Bitung, Minggu (28/01/2017) sekitar pukul 20.30 WITA.
Dalam
penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Ba’u,
pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya karena berusaha
melawan petugas saat akan ditangkap. Informasi diperoleh, pelaku merupakan
residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atas kasus pencurian dan
senjata tajam.
Dituturkan
pelaku, pencurian itu dilakukannya pada Desember 2016 sekitar pukul 03.00 WITA.
Pelaku menggasak 3 unit accu berbagai merk bertenaga 200 ampere, yang terpasang
di kapal ikan milik perusahaan tersebut saat sedang sandar di dermaga. Tiga
hari kemudian, pelaku mengulangi perbuatannya di TKP yang sama.
Hasil
curian berupa 6 unit accu lalu dijual pelaku kepada seseorang di Padang Paser,
Kelurahan Aertembaga Satu, dengan harga Rp 2 juta. Merasa perbuatannya aman,
pelaku kembali beraksi di kapal yang sama pada 23 Januari 2017 dan mencuri 2
unit accu, lalu menjualnya kepada orang yang sama, seharga Rp 900 ribu.
Saksi,
Suleman Tulis (36) mengisahkan, pada Desember 2016 sekitar pukul 21.30 WITA, ia
menyelam di dekat lokasi kejadian untuk mencari besi tua. Saat muncul di
permukaan, ia melihat perahu milik pelaku sudah tergandeng dengan perahu milik
Rahman Manope, teman saksi. Suleman juga melihat ada 2 accu di perahu pelaku.
Sedangkan
saksi lain, Rahman Manope menjelaskan, saat itu dirinya berada di atas perahu
miliknya dan menunggu Suleman yang sedang menyelam. Tiba-tiba pelaku datang dan
meminta tolong agar diantar ke dermaga oleh saksi, dengan alasan perahu milik
pelaku akan tenggelam.
Saksi
lalu menggandeng perahu miliknya dengan perahu pelaku lalu mengantarnya ke
dermaga, dan sempat melihat ada 2 unit accu di perahu pelaku. Usai mengantar,
saksi kembali ke lokasi semula.
Kapolsek Aertembaga menjelaskan, modus pelaku
adalah mencuri accu dan besi tua pada malam hari di kapal ikan yang sedang
sandar di dermaga-dermaga perusahaan ikan. “Pelaku bersama barang bukti 6 unit
accu diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses sesuai dengan hukum yang
berlaku,” pungkasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar