MANADO,
Humas Polda Sulut - Dugaan tindak pidana pengancaman dialami oleh (pelapor)
lelaki Frenki Didipu (46), profesi pedagang yang tinggal di Walian 2, Tomohon,
yang dilakukan oleh (terlapor) seorang lelaki yang akrab dipanggil Bohang, di
pasar Tomohon, Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, Minggu
(29/1/2017) sekira pukul 10.00 Wita.
Hal
tersebut berdasarkan laporan yang masuk di SPKT Tomohon pada hari itu juga. Kronologis
kejadian menurut pelapor, saat itu dirinya bersama istri sedang berjualan
pakaian di Pasar Tomohon. Tiba-tiba datang terlapor dan langsung mengambil
jaket yang dijual.
Sang
isteri mengiklaskan jaket yang diambil oleh terlapor, namun si terlapor kembali
mengambil jaket lainnya dan memakainya di badan.
Melihat
tingkah terlapor yang sudah keterlaluan, isteri pelapor bernama Saira Tair
langsung menegurnya dan berkata ambe satu jo nanti lengkali tu satu (ambil satu
saja nanti lain kali yang satunya lagi).
Mendengar
ucapan tersebut, terlapor merasa kurang senang dan mengembalikan jaket tersebut
sambil berkata ngana kira kita ada ba pancuri so? (kamu kira saya mencuri?),
seraya mengambil buah apel dan melempar kepada pelapor hingga kena di bagian
leher. Hingga akhirnya diapun menghilang.
Tak
lama kemudian terlapor datang lagi sambil membawa sajam jenis cakram dan mengatakan
Kita mo bunung pa dia! (saya mau bunuh dia!).
Akhirnya
pedagang lain berusaha menenangkan terlapor dan selanjutnya pergi meninggalkan
TKP. Pelapor bersama isteri kemudian langsung ke SPKT Tomohon untuk melaporkan
kejadian tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar