MANADO, Humas Polda
Sulut - Polda Sulut
jatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua personel
Polri yaitu, Briptu Giguk Y. Laksmono (Anggota Subden 2 Den B Pelopor
Satbrimobda Sulut) dan Bripda Yudianto Midu (Anggota Subbid Fasharkan Ditpolair
Polda Sulut).
Sanksi
tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulut
dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (05/04/2016) pagi. Jalannya sidang
dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sulut AKBP Eko Widianto selaku Ketua Komisi,
dengan Wakil Ketua Komisi Kompol P.R. Rondonuwu dan Anggota Komisi Kompol Hans
Lahamendu. Sidang yang berlangsung di ruang Tribrata Mapolda Sulut ini bersifat
in-absensia alias tidak dihadiri oleh kedua pelanggar.
Ketua
Komisi dalam amar putusannya mengatakan, kedua pelanggar telah meninggalkan
dinas kepolisian secara tidak sah atau disersi. Briptu Giguk Y. Laksmono,
disersi sejak 1 Oktober 2013 lalu. Berbagai upaya telah dilakukan terhadap Briptu
Giguk Y. Laksmono, mulai dari pemanggilan, pencarian hingga masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) namun hasilnya nihil sampai saat ini.
Sedangkan Bripda Yudianto Midu, disersi sejak 25 Februari 2013 hingga 28 Maret 2014 atau selama 285 hari kerja secara berturut-turut. Pada 28 Maret 2014, pelanggar telah ditangkap oleh Propam Polres Bolmong dan diserahkan ke Ditpolair Polda Sulut keesokan harinya. Diketahui, Bripda Yudianto Midu ternyata juga telah melakukan pelanggaran disiplin beberapa waktu sebelumnya dan menjalani sidang sebanyak tiga kali.
Ditegaskan
Ketua Komisi, kedua pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003
tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang berbunyi: Anggota Polri diberhentikan
tidak dengan hormat dari dinas Polri apabila meninggalkan tugasnya secara tidak
sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Selain
itu, Bripda Yudianto Midu juga terbukti melanggar Pasal 21 ayat (3) huruf e dan
huruf i Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan
Disiplin Anggota Polri.
Sidang
ini juga disaksikan oleh perwakilan personel dari masing-masing Satuan Kerja
(Satker) di Mapolda Sulut. Ketua Komisi berharap dengan menyaksikan sidang KKEP
ini, bisa menjadi gambaran nyata bahwa personel yang terbukti melanggar
peraturan pasti akan mendapat sanksi. “Jangan ikuti perbuatan pelanggar
tersebut, itu merupakan perbuatan tercela. Mari kita bekerja dengan penuh
kedisiplinan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi
usai sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar