Selasa, 05 April 2016

Disersi, Dua Personel Polda Sulut Dijatuhi Sanksi PTDH



MANADO, Humas Polda Sulut - Polda Sulut jatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua personel Polri yaitu, Briptu Giguk Y. Laksmono (Anggota Subden 2 Den B Pelopor Satbrimobda Sulut) dan Bripda Yudianto Midu (Anggota Subbid Fasharkan Ditpolair Polda Sulut).



Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulut dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (05/04/2016) pagi. Jalannya sidang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sulut AKBP Eko Widianto selaku Ketua Komisi, dengan Wakil Ketua Komisi Kompol P.R. Rondonuwu dan Anggota Komisi Kompol Hans Lahamendu. Sidang yang berlangsung di ruang Tribrata Mapolda Sulut ini bersifat in-absensia alias tidak dihadiri oleh kedua pelanggar.

Ketua Komisi dalam amar putusannya mengatakan, kedua pelanggar telah meninggalkan dinas kepolisian secara tidak sah atau disersi. Briptu Giguk Y. Laksmono, disersi sejak 1 Oktober 2013 lalu. Berbagai upaya telah dilakukan terhadap Briptu Giguk Y. Laksmono, mulai dari pemanggilan, pencarian hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) namun hasilnya nihil sampai saat ini.

Sedangkan Bripda Yudianto Midu, disersi sejak 25 Februari 2013 hingga 28 Maret 2014 atau selama 285 hari kerja secara berturut-turut. Pada 28 Maret 2014, pelanggar telah ditangkap oleh Propam Polres Bolmong dan diserahkan ke Ditpolair Polda Sulut keesokan harinya. Diketahui, Bripda Yudianto Midu ternyata juga telah melakukan pelanggaran disiplin beberapa waktu sebelumnya dan menjalani sidang sebanyak tiga kali.

Ditegaskan Ketua Komisi, kedua pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang berbunyi: Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Selain itu, Bripda Yudianto Midu juga terbukti melanggar Pasal 21 ayat (3) huruf e dan huruf i Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Sidang ini juga disaksikan oleh perwakilan personel dari masing-masing Satuan Kerja (Satker) di Mapolda Sulut. Ketua Komisi berharap dengan menyaksikan sidang KKEP ini, bisa menjadi gambaran nyata bahwa personel yang terbukti melanggar peraturan pasti akan mendapat sanksi. “Jangan ikuti perbuatan pelanggar tersebut, itu merupakan perbuatan tercela. Mari kita bekerja dengan penuh kedisiplinan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi usai sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar