Manado-YB
(33), warga Kelurahan Motoboi, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu,
ditangkap Tim Barracuda Polda Sulut karena diduga melakukan tindak pidana
perjudian jenis toto gelap (togel). Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda
Sulut, AKBP Wilson Damanik, S.H., Senin (19/10) sore, di Mapolda Sulut.
Kabid
Humas menjelaskan, YB ditangkap berkat informasi dari masyarakat. “YB ditangkap
pada Minggu (18/10) sekitar pukul 15.00 WITA di rumahnya, berdasarkan informasi
dari masyarakat,” ujarnya. Pada kesempatan ini, Kabid Humas mengucapkan
terimakasih atas peran serta masyarakat dalam memberantas perjudian.
Usai
ditangkap, YB langsung dibawa ke Mapolda Sulut guna menjalani pemeriksaan lebih
lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa: 3180 lembar kupon togel; 8
buah buku rekapan; 5 buah handphone; 4 buah kalkulator; 1 buah hekter; 1 buah
bolpoin dan 1 buah spidol. “Kasus ini akan terus dikembangkan,” pungkas Kabid
Humas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar